BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mengimbau organisasi masyarakat (Ormas) yang beroperasi di wilayah Kota Bontang untuk melapor dan terdaftar di Kesbangpol.
Kepala Badan Kesbangpol, Deddy Haryanto, saat ini hanya sebagian dari 106 Ormas yang terdaftar di Kota Bontang yang telah melapor dan terdaftar di Kesbangpol.
“Jadi semua Ormas harus terdaftar di Kesbangpol agar dapat kami awasi dan bina serta melengkapi berkas di notaris,” ujarnya saat ditemui, Selasa (28/1/2025).
“Saya harap supaya organisasi ini terdaftar semua di Kesbangpol. Jangan sampai organisasi hanya mau melapor ketika sudah ada pendataan terkait bantuan,” tambahnya.
Pemerintah Kota Bontang telah membentuk tim terpadu yang terdiri dari Kesbangpol, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri, dan Kementrian Agama untuk mendata dan mengawasi Ormas.
“Kami dari Kesbangpol sendiri akan bergerak mendata bulan Febuari atau Maret nantinya,” ucapnya.
Bagi Ormas yang tidak melapor dan terdaftar di Kesbangpol, akan dikenakan sanksi dan dapat dihentikan langsung melaporkan ke pusat untuk pencabutan izin.
“Tentu pengawasan terhadap Ormas penting karena kita tidak mau terjadi aktivitas radikalis ataupun aktivitas yang meresahkan masyrakat yang disebabkan Ormas maupun LSM,” tegasnya.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Bontang berharap semua Ormas dapat terdaftar di Kesbangpol dan dapat bekerja sama untuk membangun masyarakat yang harmonis dan sejahtera. (***)