BONTANG – Polres Bontang telah mengamankan seorang pria yang diduga merusak mesin ATM Bank Mandiri di Bontang.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan medis, diketahui bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa atau mental.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, pelaku yang diketahui bernama GAR (21) diduga merusak fasilitas ATM perbankan tersebut tanpa alasan yang jelas.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis, diketahui bahwa pelaku mengidap Schizophrenia atau gangguan jiwa berat.
Atas dasar temuan ini, Polres Bontang memutuskan mengeluarkan terduga dari tahanan sesuai prosedur yang berlaku.
“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan terduga dan surat pernyataan dari pihak terkait,” ucap Hari kepada media, Minggu (2/2/2025).
Polres Bontang juga mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan individu dengan kondisi serupa. Agar dapat ditangani secara tepat dan mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari. (***)