BONTANG – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama dengan Jatanras Polda Kaltim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Tersangka HN (23) telah menggelapkan sepeda motor Honda Scoopy milik korban RA (23) pada tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 17.05 WITA di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengatakan penggelapan berawal dari tersanka meminjam motor korban untuk memuat barang, dan mengembalikan dalam waktu singkat. Namun, sekitar satu jam pelaku tak kunjung kembali dan sulit dihubungi.
“Satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KT-4083-QB telah diamankan sebagai barang bukti,” ucapnya, Selasa (4/2/2025).
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian Resor Bontang berkomitmen untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Bontang, serta menindak tegas pelaku tindak pidana. (***)