BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan dua tersangka atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Senin (3/2/2025) sekitar pukul 23.40 WITA.
Kedua tersangka, berinisial A (19) warga Bontang Baru dan R alias Odos (26) warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, diamankan di sebuah kamar karyawan tempat pencucian mobil di Jalan Awang Long, RT 19, Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat sekitar, bahwa di lokasi tersebut sering menjadi tempat transaksi narkoba. Saat polisi melakukan penggerebekan, tersangka A membuang tiga poket sabu seberat 0,92 gram.
“Setelah melakukan interogasi, tersangka A mengaku narkoba itu adalah miliknya dan mendapatkan Sabu itu dari temannya yakni tersangka R alias Odos,” ucap Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, Rabu (5/2/2025).
Bersama dengan barang bukti berupa satu poket Sabu seberat 0,32 gram, petugas juga menemukan sejumlah uang sekitar Rp600 ribu yang diduga hasil dari transaksi yang baru saja dilakukan tersangka.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dengan penangkapan ini, Polres Bontang berharap dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Bontang dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. (***)