BONTANG – Pengurus Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) melaporkan salah satu RT di Bontang terkait dugaan Money Politics (politik uang) ke Bawaslu, Jum’at (8/11/2024).
Sekretaris dari PHM Risfani sebagai pelapor mengatakan pihaknya melaporkan beberapa dugaan pelanggaran pemilu.
Pertama kata dia dugaan menjanjikan politik uang, kedua dugaan terindikasi sebagai tim yang dibekali untuk mendata pemilih di beberapa wilayah RT tersebut.
Laporan ini sesuai dengan Pasal 73 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati.
“Laporan kami sudah terima Bawaslu dengan nomor 004/PL/PW/KOTA/23.03/X1/2024, isinya melaporkan salah satu RT di Bontang dugaan mengunakan politik uang,” ucapnya.
Ditanyakan apakah RT ini masuk sebagai tim sukses salah satu Paslon dan didugan kuat tidak ada unsur pelanggaran pemilu, Risfani bilang semuanya tergantung Bawaslu dan pihaknnya memiliki tim hukum.
“Yang jelas kita sudah punya bukti, punya tim hukum dan kita serahkan ke Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan kami,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua PHM Udin Mulyono menambahkan pihaknya dalam seminggu ini, bakal melaporkan sejumlah pelanggaran pemilu yang di lakukan Paslon.
“Kami banyak bukti, dalam seminggu dua kali akan melaporkan ke Bawaslu,” tegasnya.
Terpisah, kordinator pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu, Ismail Usman mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari PHM tersebut.
“Kami sudah terima laporannya, nanti kami lakukan kajian awal,” katanya.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan pengkajian terkait syarat materil dan formilnya.
Jika hasil pleno kajian awal, kata dia memenuhi syarat formil dan materilnya maka akan registrasi dan masuk ke Gakkumdu untuk pembahasan awal.
“Kalau misalnya tidak memenuhi syarat formil hasil kajian kami maka di minta perbaikan 2×24 jam,” pungkasnya. (***)