SULSEL – Ratusan Warga Lampuara menghadiri undangan dari Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Undangan buntut dari aksi yang dilakukan warga Lampuara pada tanggal 23 Desember 2024 lalu di Kantor Desa Lampuara.
Pemerintah kecamatan kemudian menindaklanjuti polemik yang terjadi dan membuat forum mediasi antara warga dan pemerintah Desa, pemerintah desa yang di mediasi pada pukul 10.00 WITA, kemudian Warga dimediasi pada pukul 02.00 WITA.
Dalam proses mediasi ini, Camat Ponrang Selatan juga menghadirkan pihak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kapolsek Padang Sappa, Danramil Padang Sappa.
Pada pertemuan itu berlangsung alot, sebab warga ngotot tidak ingin masuk kedalam kantor kecamatan, sebab mereka hanya ingin berada di luar dan mendengarkan secara terbuka terkait keluhan-keluhan warga.
Risal salah seorang dari Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat menyampaikan bahwa apa yang menjadi tuntutan warga Desa Lampuara hanya meminta penjelasan pemerintah desa terkait apa yang terjadi di Desa Lampuara.
“Kami hanya meminta bentuk transparan dari pemerintah desa kami, karena selama ini kami tidak tau apa-apa saja yang dikerjakan oleh pemerintah desa kami, kami juga tidak tau siapa saja di dalam struktural desa kami,” ujarnya, Minggu (29/12/2024).
Bukan hanya itu, terkait struktur pemuda atau Karang Taruna, BUMDes, dan daftar penerima bantuan juga menjadi persoalan di Desa Lampuara karena dianggap tidak ada teransparan dari pemerintah Desa.
“Sejak 2019 kami kami tidak tahu siapa saja yang menjadi pengurus di Karang Taruna, siapa yang ada di BUMDes, apa kegiatannya, berapa nominal yang dialokasikan pemdesa untuk pengembangan BUMDes, dan seperti apa hasil. Itu yang ingin kami perjelas,” ujarnya.
Risal juga mempertegas agar pemerintah kecamatan maupun kabupaten agar dapat mengakomodir semua tuntutan warga, sebab apa yang terjadi di Desa Lampuara bukanlah persoalan yang sepelah.
“Dengan tegas, kami mohon agar aspirasi warga diakomodir dengan baik, dan kami juga minta Laporan Pertanggungjawaban Pemdes Lampuara untuk diserahkan salinannya kepada warga sejak tahun 2014, sebab ini dianggap sebagai bentuk transparansi pemerintah Desa Lampuara kepada warga,” tegasnya.
Pemerintah Kecamatan dalam hal ini Camat Ponrang Selatan, Abdi Hamid akan menampung semua aspirasi warga untuk disampiakan nantinya di dalam forum RDP di DPRD pada hari Senin, 30 Desember 2024.
“Hari ini kami memfasilitasi masyarakat Desa Lampuara untuk menyampaikan aspirasi yang nantinya akan dibawa ke Kabupaten untuk ditindaklanjuti karena kami di Kecamatan hanya sekadar memfasilitasi saja,” jelas Abdi Hamid.
Sementara itu, dari pihak inspektorat dan DPMD juga akan melakukan evaluasi terkait aspirasi yang telah disampaikan oleh warga yang nantinya akan dilakukan klarifikasi di dalam forum RDP nantinya.
Reaksi warga Lampuara ini masih terkait pelayanan yang diduga diskriminatif oleh Pemerintah Desa Lampuara, sehingga masyarakat yang geram akan hal itu kemudian melakukan aksi demonstrasi dan melakukan penyegelan kantor desa pada tanggal 23 Desember 2024 lalu karena tidak mendapat jawaban dari pemerintah Lampuara terkait transparansi pemerintah desa. (***)