YOGYAKARTA – Pusat Studi Hukum, Pembangunan, dan Masyarakat (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), mengadakan acara bedah buku yang menarik perhatian banyak kalangan di EastParc Hotel Yogyakarta, Sabtu (5/10/2024) .
Acara ini membahas buku berjudul “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming” yang diterbitkan oleh CLDS FH UII bekerja sama dengan PT Raja Grafindo Persada (Rajawali).
Buku tersebut menyoroti proses persidangan yang dianggap penuh kekhilafan dalam kasus tindak pidana korupsi Mardani H. Maming yakni, Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN.BJM. jo Putusan Banding Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2023/PT.BJM. jo Putusan Kasasi Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 Atas Nama Terdakwa Mardani H. Maming
Acara bedah buku ini turut dihadiri oleh para ahli hukum terkemuka, termasuk Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Prof. Dr. Yos Johan Utama, dan Prof. Dr. Topo Santoso, yang semuanya memberikan pandangan mendalam terkait putusan pengadilan terhadap Mardani H. Maming.
Tim eksaminator yang terdiri dari berbagai pakar hukum juga terlibat dalam penyusunan buku ini, seperti Prof. Dr. Ridwan Khairandy, Dr. Mudzakkir, dan Dr. Eva Achjani Zulfa.
Mereka menyatakan bahwa putusan terhadap Mardani H. Maming didasari pada konstruksi hukum yang lemah dan tidak berbasis pada bukti yang kuat.
Setelah melakukan kajian hukum atas putusan PN, PT dan Kasasi dalam perkara korupsi atas nama Mardani Maming, serta setelah dilakukannya bedah buku tersebut dapat disampaikan Kesimpulan sebagai berikut:
1. Terpidana Mardani Maming (MM) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum. Putusan Majelis Hakim tingkat Pertama, Banding dan Kasasi dibangun dengan konstruksi hukum berdasarkan asumsi dan imajinasi saja karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum serta tidak berbasis evidence/bukti yang tersampaikan dimuka persidangan.
2. Dakwaan/tuntutan terhadap terdakwa tampak terlalu dipaksakan karena fakta yang terungkap dalam persidangan tidak dilandasi bukti yang cukup bahwa terdakwa Mardani H Maming secara nyata penerimaan-penerimaan uang yang disangkakan kepada Terpidana ternyata adalah tagihan-tagihan perusahaan yang didsari atas perjanjian kerjasama sebagaimana putusan pengadilan Niaga yang telah inkrach.
3. Dakwaan yang dibangun adalah Pasal Suap, namun si pemberi suap tidak pernah diperiksa baik tingkat penyidikan sampai persidangan. Karena tidak dapat dibuktikan meeting of mind (kesepakataan pembicaraan) antara pemberi suap Alm Hendry Setio kepada dan Terpidana Mardani H. Maming yang disangkakan kepada Terpidana maka kemudian Penuntut Umum menyatakan adanya “kesepakatan diam-diam” yang secara hukum tidak dikenal dalam ilmu hukum pidana.
4. Pasal 93 UU Pertambangan adresat larangan untuk mengalihkan itu adalah untuk pemilik IUP OP bukan pada Pejabat, SK pelimpahan IUP OP yang di tanda tangani oleh Terpidana sebagai Bupati Tanah Bumbu adalah sesuai kewenangannya dan IUP OP tersebut sudah terlisesnsi Clear and Clean dengan kata lain IUP OP itu tidak memiliki masalah hukum dan sudah memenuhi syarat administrasi.
5. Dapat dikemukakan bahwa, penuntut menghadapi kesulitan secara teknis hukum pembuktian bahwa telah terjadi pemberian hadiah kepada terdakwa karena terdakwa telah melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya (menurut UU Pemerintahan Daerah dan UU Pertambangan).
6. Terdakwa dalam jabatan Bupati, atas delegasi wewenang dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, diberikan kewenangan mengeluarkan izin dalam hal permohonan IUP-dan tentu izin diberikan disebabkan adanya permohonan dari pemohon dan juga telah dilaporkan kepada Menteri dalam urusan pertambangan; suatu kewajiban yang lazim dilakukan dalam sistem birokrasi.
7. Sekalipun quod non telah terbukkti terdapat pelanggaran atas UU sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan, akan tetapi keduabelas peraturan perUUan tersebut, adalah termasuk rumpun hukum Pidana Administrative sehingga tidak tepat secara hukum penerapan UU Tipikor terhadap pelanggaran administrative karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor.
8. Poin 7 di atas diperkuat dengan Penafsiran ketentuan Pasal 14 UU Tipikor, baik penafsiran Historis, sistematis-logis maupun penafsiran telelologis, ketentuan Pasal 14 UU Tipikor, bertujuan membatasi penafsiran hukum yang sangat luas di dalam penerapan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU TIpikor.
9. Putusan Kasasi dalam perkara tipikor atas nama Mardani H. Maming secara kasat mata telah mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dan telah memenuhi alasan PK yaitu adanya keadaan baru yang diketahui akan tetapi tidak pernah disampaikan dalam pertimbangan putusan PN, PT,dan Kasasi sehingga putusan Kasasi seharusnya menyatakan terdakwa dibebaskan atau dilepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya hukuman terdakwa dikurangi.
Sementara itu, salah satu penanggap dalam acara diskusi Bedah Buku yang di laksanakan oleh CLDS Fakultas Hukum UII, Bakri Hadi menyoroti terkait penerapan pasal-pasal pada undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang masih banyak salah kaprah dalam penerapannya.
Hal tersebut menurutnya, di dasarkan salah satunya pada putusan terhadap perkara Mardani H. Maming yang dinilai berdasar pada konstruksi hukum yang lemah dan tidak berbasis pada bukti yang kuat
“Belum ada fakta dan bukti yang konkrit tetapi sudah di vonis dengan pasal-pasal bersangkutan,” ujarnya
Mantan Ketua Umum BPD HIPMK Kaltim Periode 2021-2024 tersebut juga mempertanyakan upaya yang telah dilakukan dalam hal perbaikan aturan hukum Tipikor di indonesia.
“Misalnya dari RDPD senayan si pembuat undang-undangnya apa upayanya, kami dari kalangan pengusaha mungkin bisa membantu untuk itu, guna memperbaiki aturan hukum tipikor di indonesia, supaya hukum kita tidak dipermainkan,” bebernya.
Diakhir, Bakrie Hadi melalui forum diskusi tersebut mengatakan akan mencari jalan hukum atas kesalahan dan kekhilafan Hakim Dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming.
“Akan kami perjuangkan sahabat kami Mardani H. Maming untuk mendapatkan kebenaran dan Keadilan,” pungkasnya.