BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara menangkap tiga pelaku pencurian di Perumahan BSD, Jalan Papandayan No. 3, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, pada Rabu (23/10) lalu.
Mereka ditangkap di lokasi berbeda yakni WHR (23) di Jalan Hayam Wuruk pukul 12.00 WITA, MY (21) di Jalan Gajah Mada pukul 12.15 WITA, dan JPA (26) di Jalan Tanjung Pura pukul 12.30 WITA.
Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Lukito, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat pada tanggal 26 Oktober lalu, kemudian pihaknya langsung bergerak cepat.
“Laporan masyarakat pihak kami langsung bergerak cepat menangkap tiga pelaku,” ucapnya Senin (28/10/2024).
Dalam penakapan ini lanjut dia, pihaknya menyita sejumlah barang bukti antara lain mesin circular merk LXT dan STANLEY, bor listrik merk MAKTEC, bor baterai merk STANLEY, hingga tas karier merk EIGER dan dua handphone merk VIVO dan REDMI.
“Ada uang tunai sebesar Rp1 juta dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp11 juta,” paparnya.
Selain barang-barang elektronik yang hilang dari pihak korban, polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi KT 2634 RAB yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.
IPTU Lukito mengungkapkan, pihaknya telah mengambil tindakan cepat setelah laporan awal dibuat.
“Ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bontang Utara untuk menjalani interogasi mendalam,” pungkasnya.