BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara badak mengamankan pelaku terkait tindak pidana penganiayaan, di Jalan Sultan Hasanuddin RT 15, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (29/10/2024).
Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing melalui Kapolsek Muara Badak, AKP Gatot Siswanto menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
Ia mengatakan saat itu pelaku meminta uang ke korban Rp50.000 di tempat keroke, namun korban mengatakan tidak ada.
Dengan begitu pelaku langsung mengambil benda tajam yang diduga pisau menikam korban hingga memukul tiga kali. Korban mengalami luka yang srius dibagian kepala, kaki dan tangan dan sekarang mendapatkan perawatan medis.
“Pelaku berinisial S sudah diamankan berserta barang bukti untuk ditindaklanjuti lagi,” katanya.
Lanjut jelas dia, pelaku saat ini dijerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara penjara. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan dan menyerahkan penanganan kasus kepada pihak berwenang.
“Kami harap masyarakat tetap menjaga kedamaian dan kasus ini akan kami proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.