BONTANG – Unit Reskrim Polres Bontang mengamankan seorang pria inisial M (56) diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
M diamankan saat tengah bekerja di salah satu perusahaan besar di Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Pelaku diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial SZ (12) pada Minggu (22/9/2024) lalu sekira pukul 16.30 WITA di Jalan Veteran GG Intan 10 nomor 32 RT 60, Kelurahan Berbas Tengah, Bontang Selatan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Ia mengatakan awalnya kejadian ini diinformasikan oleh guru korban.
“Gurunya yang infonyakan ke keluarga korban, lalu pihak keluarga melaporkan ke Polres pada tanggal 17 Oktober lalu,” katanya, Minggu (3/11/2024).
Atas laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak untuk mengamankan pelaku pada tanggal 22 Oktober lalu dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bontang. Ia disangkakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sudah kita amankan pelaku untuk ditindaklanjuti kasusnya. Pelaku dikenakan pasal yang sangat berat 5 hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya.