BONTANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlynawati memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (6/11/2024).
Di mana Bawaslu Kota Bontang mengundang Aji Erlynawati, untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor 01/REG/PL/PW/Kota/23.03/XI/2024.
Pantauan wartawan di lokasi Sekda mendatangi kantor Bawaslu pukul 13:00 WITA siang dan keluar dari ruangan Bawaslu 16:45 sore. Aji Erlynawati saat ditemui awak media tidak memberikan keterangan resmi ihwal panggilan dirinya oleh Bawaslu.
“Tanyakan saja ke Bawaslu ya, saya mau rapat lagi,” ucapnya dengan buru-buru.
Sementara itu Ketua Bawaslu Aldy Artrian melalui kordinator pelanggaran dan penyelesaian sangketa (P3S) Bawaslu, Ismail Usman, mengatakan panggilan Sekda terkait dugaan kebijakan beasiswa stimulan dan beasiswa tuntas, Perwali 2024.
“Bu Sekda itu masuk daftar terlapor dugaan pelanggaran terkait penggunaan program beasiswa,” katanya.
Ismail bilang, dalam isi laporan yang mereka terima, terlapor ada Sekda, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Poin pasalnya 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016 terkait penggunaan program beasiswa yang menguntungkan dan merugikan salah satu Paslon.
“Kita pangil untuk meminta keterangan saja sesuai dengan aturan yang ada ,” pungkasnya.
Diketahui, Sekda Aji Erlynawati memberikan keterangan yang disaksikan langsung Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Terdiri dari tiga lembaga yang menangani masalah pelanggaran tindak pidana pemilu yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu. (***)