BONTANG – Polres Bontang mengamankan pelaku berinisial AM (26) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu, Rabu (6/11/2024) kemarin.
Tersangka diamankan didepan salah satu bank di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Raki Rais menjelaskan penangkapan tersangka. Ia mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Jln. Sultan Hasanuddin Rt. 33 kerap dijadikan transaksi narkoba.
“Informasi dari masyarakat pihak kami langsung pengintaian kemudian mengamankan,” ucapnya, Kamis (7/11/2024).
Di mana tersangka kata dia, didapatkan sedang berada di atas motor miliknya dengan tujuan menunggu pembeli sabu yang ia bawakan.
Tim Polsek pun langsung mendatangi dan menayakan kepada tersangka, namun tersangka langsung turun dari sepeda motor dan berusaha lari. Tetapi aksi kaburnya berhasil digagalkan polisi.
“Tersangka sedang menunggu pembeli sabunya, tim kami langsung datang dan menanyakan, sempat kabur tapi kami berhasil mengamankan,” jelasnya.
Saat digeledah polisi mendapati 2 poket sabu dengan berat 0,81 gram. Kemudian polisi juga mengamankan motor tersangka dan ponsel sebagai barang bukti tambahan.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bontang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadapnya polisi menyangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (***)