BONTANG – Polres Bontang mengamankan pria berinisial AS (40) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya, Kamis (7/11/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto, menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
Di mana penangkapan ini bermula, setelah AS terlibat dalam kasus kekerasan terhadap pelapor yang diketahui nikah secara sirih, berinisial LA (33). Berdasarkan laporan, kejadian ini dipicu rasa cemburu pelapor LA terhadap pelaku AS.
“Keterangan pelapor, AS ini suaminya yang sering lirik tetangga, istrinya pun menegur, karena tidak mau ditegur AS langsung lakukan penganiayaan,” jelasnya.
Di mana awalnya, kata Hari, kejadian ini bermula pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 14.30 WITA, di rumah kedua pasangan tersebut yang berada di Bontang Utara.
“AS memukul kepala istri sirihnya sekitar 10 kali menggunakan tangan,” ungkapnya, Sabtu (9/11/2024).
Akibat perbuatan yang dilakukan AS terhadap LA yang merasa tidak terima, akhirnya melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Bontang pada, Jum’at (1/11/2024)lalu.
Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang pun melakukan penelusuran dari hasil laporan dan meringkus AS di kediamannya. Petugas juga mengamankan barang bukti (BB) yang sesuai untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka saat ini sudah kami amankan dan kami bawa ke Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
“Adapun Pasal yang disangkakan yakni pasal 351 KUHPidana,” pungkasnya. (***)