BONTANG – Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) Kota Bontang kembali melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu kota Bontang, Senin (11/11/2024), pukul 10:00 WITA.
Dugaan pelanggaran yang dilaporkan mencatut nama seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah DPD-RI Dapil Kaltim, saat melakukan Reses di RT. 44 Kelurahan Loktuan, Bontang Utara beberapa waktu lalu.
Indikasi dugaan kampanye terselubung dan dugaan pelanggaran lainnya dibungkus dengan momen Reses Anggota Dewan.
“Reses sama sekali tidak masalah, jika untuk menyerap aspirasi masyarakat, persoalannya sekarang, seolah kampanye dikemas dalam bentuk reses.” ujar Risfani yang didampingi H. Udin Mulyono Ketua DPP PHM dan beberapa pengurus PHM pada saat melayangkan laporan ke Bawaslu Kota Bontang.
Disisi lain, menurut Risfani, indikasi dugaan kampanye terselubung tersebut adalah karena reses DPD menyebut salah satu paslon saja, dan tidak menyebutkan paslon lainnya, sehingga disinyalir dapat merugikan paslon lainnya.
“Itu adalah indikasi dugaan pelanggaran pertama, dan yang kedua adalah; bagi-bagi uang didepan anak-anak dibawah umur yang tidak ada kepentingannya dengan acara reses.” Tambahnya.
Menurut Sekretaris PHM tersebut, video yang beredar itu berpotensi melegalkan money politic, karena cara bagi-bagi uang yang dilakukan oleh salah seorang pelaksanaan Reses kepada peserta reses yang menurut Risfani kurang beretika, sehingga menurutnya, “membagikan uang dalam reses sah-sah saja, tetapi ia menyayangkan uang tersebut dibagikan dengan cara yang kurang layak, seperti tidak menghargai masyarakat, apalagi dilakukan di depan anak-anak.” Pungkasnya.
Larangan mengenai politik uang dan kampanye melibatkan anak-anak memang telah diatur dalam beberapa peraturan di Indonesia, antara lain:
Larangan Politik Uang (Money Politics)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur larangan politik uang dalam Pasal 523.
Larangan Kampanye Melibatkan Anak-anak
Larangan kampanye yang melibatkan anak-anak diatur dalam beberapa ketentuan, salah satunya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye.
Dengan demikian, politik uang dan kampanye yang melibatkan anak-anak jelas dilarang dalam UU Pemilu dan peraturan terkait, dan pelanggarannya dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif. Pertanyaannya adalah, apakah hal yang dilaporkan tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran?
Sampai berita ini diterbitkan, laporan tersebut telah diterima dengan baik oleh pihak Bawaslu, yang beralamat di Jalan S. Parman Bontang Barat, melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Bawaslu Bontang, Ismail Usman, menurut Ismail, laporan tersebut akan ditindak lanjuti sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku. (***)