BONTANG – Polres Bontang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online di sebuah warung kopi di wilayah Kota Bontang, Kamis (14/11/2024).
Terduga H (41) warga asal Samarinda yang kini berdomisili di Bontang Barat, tertangkap tangan sedang memainkan judi online jenis slot.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Informasi masyarakat, karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat bermain judi online, anggota kami langsung melakukan patroli dan menemukan tersangka sedang memainkan perjudian melalui perangkat elektroniknya,” jelas Kasat Reskrim.
Polisi telah mengamankan terduga dengan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit ponsel merek Asus X00TD Zenfone Max Pro warna biru gelap, 2 kartu SIM, akun OVO atas nama terduga, serta 2 akun situs perjudian online.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Diketahui, Polres Bontang mendukung “Program Asta Cita Presiden RI”. Polres Bontang juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kegiatan serupa.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk yang berbasis Online,” tegas Kapolres Bontang. (***).