BONTANG – Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali mencetak prestasi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Di mana hari Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, Unit II Satreskoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan 2 tersangka dan sejumlah barang bukti.
Berdasarkan informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan RE Martadinata RT 06, Kelurahan Lok Tuan Kecamatan Bontang Utara, yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mengamankan 2 terduga masing – masing SH (18) dan R (33) dan barang bukti 9 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 4,60 gram.
Barang bukti tersebut diakui oleh masing-masing tersangka sebagai milik mereka. Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut rencananya akan dijual oleh tersangka R kepada seseorang, namun belum sempat terjual mereka telah dibekuk tim satgas resnarkoba. Ke 2 terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskoba AKP Reihard Nixon menegaskan bahwa “Pemberantasan narkoba adalah salah satu prioritas utama yang sejalan dengan Asta Cita Presiden RI dan Visi Presisi Polri. Masyarakat juga diimbau untuk terus berpartisipasi aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika”, pungkasnya. (***)