BONTANG – Polres Bontang mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu pada Selasa (19/11/2024) kemarin.
Dua pelaku tersebut berinisial AI (25) dan kawannya JH (39) di sebuah hotel Jalan MT Haryono, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak polisi langsung melakukan penelusuran. Ketahuan akhirnya polisi mendapatkan lokasi pelaku yakni di Hotel.
Polisi mendapati 3 poket sabu dengan berat 2,89 gram oleh tersangka. Barang haram itu disembunyikan dalam botol kemasan permen.
“Mereka didapat di hotel, setelah ditanyakan sabu milik keduanya mau di jual,” jelasnya, Kamis (21/11/2024).
Lebih lanjut polisi membawa kedua tersangka ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga menyita barang bukti lain.
Seperti Pipet kaca, sedotan runcing, botol permen, dan 2 ponsel milik tersangka. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal itu dikenakan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (***).