KUKAR — Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kukar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kukar, Rabu (27/11/2024) lalu.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menyampaikan polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AH (41) beserta barang bukti berupa 96,08 gram sabu.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba pada Jumat (22/11/2024), mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kembang Janggut.
Polisi pun melakukan penyelidikan intensif selama lima hari. Pada Selasa (26/11/2024) malam, tim mengidentifikasi tersangka berdasarkan ciri-ciri fisik dan kendaraan yang sering digunakannya, yakni motor Yamaha Mio Gear warna merah.
Pagi harinya, tersangka terlihat memasuki sebuah penginapan di Jalan KH Abdul Manap, Desa Kembang Janggut.
“Anggota langsung menggerebek kamar penginapan dan menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bungkus makanan ringan,” ucap Suyoko dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (30/11/2024).
Dia mengatakan polisi berhasil menyita empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat 96,08 gram, satu resi pengiriman J&T, alat hisap sabu seperti pipet kaca dan sedotan plastik.
Menurut keterangan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari jaringan di Samarinda melalui sistem jejak peta.
“Barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat. (***)