BONTANG – Polres Bontang mengamankan dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu di Jalan HM Ardans, Kelurahan Satimpo, Senin (2/12/2024) kemarin.
Dua pemuda itu yakni MJB (19) warga Gunung Telihan dan temannya Su (21) warga Bontang Lestari (Bonles).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyrakat.
“Informasi dari masyrakat, tim langsung bergerak,” ucapnya, Selasa (3/12/2024).
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti (BB) berupa 1 poket sabu dengan berat 4,76 gram. Kemudian motor dan 2 ponsel milik tersangka.
“Kami sudah mengamankan BB berupa sabu dengan berat 4,76 gram,” ucapnya.
Dari penjelasan kedua tersangka itu, mereka melakukan transaksi dengan sistem jejak dan kedua pemuda sudah di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Cara mereka transaksi dengan sistem jejak, hanya foto lokasi dari pemasok, lalu mereka ke lokasi mengambil barang haram tersebut untuk di jual,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya terancam 20 tahun penjara,” pungkasnya. (***)