PASER – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Paser ungkap dua kasus tindak pidana illegal logging di wilayah Kecamatan Batu Sopang dan Muara Komam, Kabupaten Paser, Sabtu 14 Desember lalu.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Reskrim, Iptu Helmi Septi Saputro membeberkan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mengirimkan aktivitas pengangkutan kayu ilegal menggunakan truk.
Tim Sat Reskrim kemudian bergerak menyampaikan informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Di Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang, petugas menghentikan sebuah truk dump yang dikemudikan oleh saudara AG dan S.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 126 batang kayu bulat berbagai ukuran tanpa dokumen sah,” ungkap Iptu Helmi dalam pers rilis yang diterima, Selasa 17 Desember 2024.
Tak berselang lama, di lokasi berbeda, tepatnya di Jalan Desa Batu Butok, Kecamatan Muara Komam, polisi juga mengamankan truk dump Mitsubishi Canter.
“Kendaraan ini dikemudikan oleh saudara L dan R, yang membawa empat batang kayu log tanpa dilengkapi dokumen resmi,” bebernya.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 37 Angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan.
“Khususnya terkait kehutanan,” pungkasnya.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, menegaskan bahwa pemberantasan illegal logging menjadi salah satu prioritas utama Polres Paser.
Kata dia, kejahatan lingkungan tidak hanya merugikan ekosistem, tetapi juga berdampak pada kehidupan masyarakat di sekitarnya.
“Polres Paser berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku illegal logging. Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk menjaga kelestarian hutan kita,” ujar Kapolres.
Polres Paser berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian alam di Kabupaten Paser. (***)