KUKAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Dia pelaku berhasil diamankan, masing-masing MN (52) dan M (40), pada Sabtu (14/12/2024) lalu sekitar 23.00 WITA.
Pelaku MN dan M berhasil diamankan saat sedang duduk di salah satu SPBU yang berada di Desa Manunggal Jaya.
Diduga keduanya sedang menunggu pembeli yang sudah melakukan janji temu untuk bertransaksi.
Langsung saja keduanya digeledah oleh personel Satreskoba Polres Kukar. Dari tangan pelaku MN, polisi mendapati sabu-sabu seberat 10.14 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.
Sementara dari pelaku M, polisi berhasil mendapati menemukan 2 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,81 gram. Pun disembunyikan pelaku M di dalam kotak rokok.
“Keduanya diamankan di depan SPBU , sedang duduk di atas motor,” ungkap Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Suyoko, Kamis (19/12/2024).
Praktis, keduanya pun langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Suyoko, pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara dan meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami berkomitmen untuk memutus jaringan peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” pungkasnya AKP Suyoko. (***)