KUKAR – Polsek Muara Muntai amankan pelaku rudakpaksa anak di bawah umur.
Persetubuhan ini melibatkan pelaku 53 tahun, dengan korban yang masih menginjak usia 16 tahun.
Kasus ini diungkap pada Jumat (13/12/2024), lalu, pelaku tega melakukan hal tidak senonoh tersebut di rumah korban sendiri.
Mirisnya, pelaku merupakan ayah sambung dari korban sendiri. Ia melecehkannya, saat sedang berduaan di rumah.
Hingga akhirnya kakak korban mendapati laporan bahwa ayah sambung mereka tega melakukan hal keji tersebut.
“Saudari korban sedang keluar rumah untuk membeli makan dan pada saat itu mendapat telepon oleh pamannya yang memberi tahu bahwa adiknya telah dilecehkan oleh ayah tirinya,” ungkap Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid, Jumaat (20/12/2024).
Saat pulang ke rumah, akhirnya pelapor mendapati korban sedang menangis dan menceritakan hal yang baru dialaminya tersebut.
Dari pengakuan korban, ini menjadi kedua kalinya pelaku melakukan hal serupa, tepatnya pada 2021 silam.
Mendapatkan pengakuan tersebut, pelapor pun langsung melayangkan laporan ke Polsek Muara Muntai.
Tidak butuh waktu lama, pelaku pun berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Muara Muntai untuk menjalani pemeriksaan.
Ia pun terancam dengan Pasal 76E dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (***)