KUBAR – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Barat (Kubar) di tahun 2025 naik 6,5 persen atau sebesar Rp.242.216
Di mana UMK Kubar di tahun 2024 sebesar Rp. 3.711.017 dan di tahun 2025 naik menjadi 3.953.233.
Kenaikan UMK Kubar di tahun 2025 sebesar 6,5 persen tersebut mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
Plt Kepala Disnakertrans Kubar Agustinus Dalung menjelaskan, kenaikan tersebut hasil kesepakatan Rapat Pleno Dewan Pengupahan.
“Rapat tersebut dilakukan di kantor Kabupaten, angka upah itu berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang diikuti serikat buruh, asosiasi pengusaha (Apindo), adapun akademisi serta jajaran Pemkab Kubar, ” jelasnya.
Ia juga menjelaskan upah tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Dan kebijakan itu akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 mendatang.
“Seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Kubar wajib menaati aturan yang telah ditetapkan dan teruntuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” Tegasnya.
Sementara Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) juga menerapkan upah yang sama dilakukan Kabupaten Kubar.
Diketahui UMK Mahulu sejak tahun 2023 hingga saat ini masih mengikuti pengupahan yang diberlakukan di Kubar. (***)