KUBAR – Sat Reskrim Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan perempuan paruh baya tewas di kampung Ohong, Kecamatan Jempang.
Kejadian tragis yang dilakukan terjadi pada 10 Januari 2025, sekitar subuh 05.00 WITA. Korban yang berusia 59 tahun sempat ditemukan di bawah jembatan kayu ia tergeletak lemas sebelum meninggal dunia.
Diketahui korban menyebutkan nama pelaku yang mendorongnya hingga terjatuh dan menurut laporanpun ia juga merampas perhiasan emas milik korban.
Diungkapkan menurut keterangan Kasat Reskrim IPTU Rangga mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim penyidik mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang pria berusia 39 tahun, yang berprofesi sebagai nelayan di kampung tersebut.
“Kami telah mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti berupa potongan kalung emas yang sebelumnya disembunyikan pelaku, serta pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian,” ucapnya kepada media ini, Selasa (14/1/2025).
Penyelidikan mendalam terkait kasus ini ia mengungkapkan bahwa pelaku memiliki motif ekonomi, dengan tujuan menjual emas korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kini pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan ancaman hukuman maksimal.
“Penyidikan terus melanjutkan pemeriksaan untuk memperkuat bukti dan menyelesaikan berkas perkara,” tegasnya.
Sat Reskrim telah melakukan olah TKP, gelar perkara, dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kubar. (***)