KUKAR – Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus pencurian di Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara. Pada tanggal 13 Desember 2024 lalu, dengan tersangka berinisial NO (20).
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, melaporkan bahwa tersangka, NO (20), berhasil diamankan terkait tindak pidana pencurian yang terjadi pada Minggu (24/11/2024) silam, sekitar pukul 06.00 WITA.
Korban, R (55), melaporkan kejadian setelah mendapati rumahnya dibobol saat ia sedang berada di kebun.
Saat tahu rumahnya dibobol, korban yang saat itu berada kebun langsung pulang. Benar saja, ia mendapati jendela rumahnya sudah terbuka.
Sejumlah barang pun hilang, seperti 1 unit televisi, 1 unit smartphone dan dua unit celengan dengan total kerugian mencapai Rp 4,4 juta.
Namun, sebagian barang bukti, seperti TV, telah ditemukan dan kembali ke korban. Tersangka tertangkap setelah seseorang memajang smartphone milik korban di kanal Facebook untuk dijual.
Setelah diselidiki, seseorang tersebut mendapatkan barang curian itu dari tersangka dengan cara menggadai sebesar Rp250 ribu.
Berbekal informasi itu, polisi berhasil menangkap tersangka danenahannya di sel tahanan Mapolsek Kembang Janggut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” ungkap AKP Pujito, Senin (16/12/2024).
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Kembang Janggut. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal,” tutupnya. (***)