KUKAR – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan pasangan suami istri yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan di rumah kediaman mereka di Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurut Kasatreskoba AKP Suyoko, penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat. “Kedua tersangka tersebut ditangkap pada hari Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WITA,” ujarnya kepada media, Rabu (22/1/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, Satreskoba berhasil mengamankan 3 bungkus narkotika jenis sabu dari tersangka S (48) dan 2 bungkus narkotika jenis sabu dari istrinya, D (45).
Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Satreskoba Polres Kutai Kartanegara dalam memerangi narkotika dan menjaga keamanan masyarakat. (***)