KUKAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah menangkap pelaku perjudian online di wilayah hukum Polres Kukar.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Team Alligator Unit Opsnal Polres Kutai Kartanegara pada Kamis (30/1). Pelaku yang ditangkap adalah AWP, seorang laki-laki 33 tahun warga Kutai Kartanegara.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menerangkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan tentang perjudian online.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) handphone merek REDMI Note 7 dan akun dana (Dompet Digital) dengan No Tlp. 0822569***74. Pelaku mengaku telah melakukan perjudian online jenis Slot.
“Semoga dengan penangkapan ini dapat menekan kasus perjudian online di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara,” tegasnya AKP Ecky, Sabtu (1/1/2025).
Ia juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres dan akan dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) UURI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (***)