BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang bakal melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang trotoar Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penataan PKL.
Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Arianto, mengatakan bahwa penertiban kali ini masih bersifat persuasif.
Petugas Satpol PP akan melakukan koordinasi bersama pihak Kelurahan Loktuan untuk memberikan peringatan sekaligus sosialisasi kepada para pedagang terkait Perda tersebut.
“Minggu depan kita akan lakukan penertiban lagi,” ucapnya saat di konfirmasi, Kamis 17 April 2025.
Tiga Kali Peringatan
Arianto menyebutkan bahwa ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada para PKL.
Yang pertama peringatan dengan surat teguran kesatu dengan waktu tujuh hari, kemudian surat teguran kedua dengan waktu tiga hari, dan peringatan ketiga jangka waktu dua hari.
Jika masih ada yang berjualan sepanjang trotoar, maka akan dilakukan penindakan.
Tidak Melarang PKL Berjualan
Arianto menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang PKL berjualan di kawasan tersebut, namun meminta agar aktivitas jual beli tidak mengganggu hak para pengguna trotoar.
Jika PKL masih tidak mengindahkan peringatan, maka tindakan tegas akan langsung dilakukan seperti merapikan tempat dan melakukan pembongkaran sesuai dengan peraturan yang ada. (**/A)


















