SAMARINDA – Pengadilan Agama Kota Samarinda mencatat angka perceraian yang cukup tinggi dalam 2 tahun terakhir.
Sebanyak 4.118 kasus perceraian telah ditangani, dengan angka cerai gugat jauh lebih tinggi dibandingkan cerai talak.
Menurut Juru Bicara Pengadilan Agama Samarinda, Muhammad Hasbi, dari 4.118 kasus perceraian, 3.091 di antaranya adalah cerai gugat, sedangkan 1.027 adalah cerai talak.
“Kasus pencerain ini menunjukkan bahwa perempuan lebih banyak mengajukan permohonan perceraian,” katanya, (18/1/2025).
Meskipun angka perceraian mengalami penurunan di tahun 2024 dibandingkan 2023, namun persoalan ini tetap menjadi perhatian serius.
Pada tahun 2023, sebanyak 2.165 perkara perceraian tercatat, sedangkan pada tahun 2024 sebanyak 1.953 perkara.
“Kalau untuk tahun 2024 kemarin alami penurunan kasusnya,” ucapnya.
Hasbi menjelaskan bahwa faktor utama penyebab perceraian di Samarinda adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
Faktor lain yang menyebabkan perceraian adalah meninggalkan salah satu pihak, faktor ekonomi, dan campur tangan mertua dalam rumah tangga.
“Faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 1.150, meninggalkan salah satu pihak sebanyak 161 dan faktor ekonomi sebanyak 137,” bebernya.
Data ini menunjukkan bahwa perceraian di Samarinda merupakan masalah kompleks yang butuh perhatian serius dari berbagai pihak. (***)