BONTANG – Pembangunan ilegal kini terjadi di Bontang. Kali ini pembangunan Mie Gacoan yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Api-api belum menyelesaikan proses ijin mendirikan bangunan (IMB).
Hal itu diungkapkan Anto bukan nama sebenarnya mengatakan pembangunan mie gacoan belum selsai proses perijinannya tapi bangunan sudah mulai jadi. Bahkan Pemkot sudah menyarankan ke pihak investor mie gacoan untuk menyelesaikan proses perijinan tapi belum di gubris.
“Seharusnya Satpol-PP bisa segel, karena belum ada ijinnya, bahkan pemerintah menyarankan untuk melengkapi ijin tapi pihak kontraktor belum gubris. Dimn ini sudah mau selesai pembagunan tapi lengkap ijinnya belum clear,” ungkap sumber Cuitan Kaltim belum lama ini.
Terpisah, Kepala Seksi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Idrus menjelaskan terkait pembagunan tersebut. Ia mengungkapkan pihaknya mie gacoan tengah dalam proses menyelesaikan perijinan pembangunannya.
“Mie gacoan itu sudah konfirmasi ke kami makanya kami menyarankan kalau bisa sebelum membangun clear kan dulu perijinannya,” ucapnya, Senin (29/10/2024) lalu.
Lanjut Idrus menjelaskan, pemerintah memang mengedepankan ramah investasi, tetap ada prosedur yang harus diikuti. Diketahui, pihak mie gacoan melakukan penyewaan lahan untuk pembangunan proyek tersebut.
“Lagi pula dia itu sewa lahan. Dan itu berjalan sewanya makanya mereka menghadap Kepala Dinas kemarin meminta paralel arti sambil mengurus ijin sambil membangun,” jelasnya.
Hingga saat ini, Mie Gacoan baru mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Surat Keterangan Ruang Kota yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU). Sementara, beberapa izin lainnya masih dalam proses, seperti:
1. Izin Persetujuan Lingkungan berupa SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) yang diajukan melalui OSS (Online Single Submission) dan sedang diproses di tingkat Provinsi.
2. Izin Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota dengan Dinas Perhubungan sebagai sektor penanggung jawab. Saat ini, pihak mie gacoan sedang menyusun dokumen untuk izin ini.
3. PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung, yang telah diajukan melalui sistem SIMBG dan dalam tahap verifikasi.
Idrus menambahkan bahwa pihak DPMPTSP menyampaikan bahwa mereka menginginkan agar perizinan ini berjalan secepatnya, dengan tetap mengikuti aturan yang ada.
“Kami setiap bulan melakukan koordinasi dengan Mie Gacoan dan selalu mengingatkan untuk segera melengkapi dokumen izin. Khususnya Andalalin, agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Awak media mendatangi lokasi pembangunan mie gacoan, tapi tidak ada yang menjelaskan permasalahan tersebut. Media juga mengkonfirmasi Bidang Legal Mie Gacoan, Yusril, melalui WhatsApp hingga berita ini terbit,belum mendapatkan respons. (***)