BONTANG – Sejumlah anggota DPRD Bontang mempertanyakan kejelasan pembentukan Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAP2D) kepada pemerintah kota (Pemkot) Bontang.
Mereka menayakan kejelasan dasar hukum TAP2D saat mengikuti rapat kerja, dalam rangka penyampaian tanggapan dan jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi DPRD atas Raperda Kota Bontang tentang APBD tahun anggaran 2025, Selasa , (5/11/2024).
Pandangan pertama diungkapkan anggota DPRD Heri Kiswanto. Ia meminta kejelasan dari Pemkot terkait dasar hukum terkait TAP2D tersebut.
“Ini TAP2D apakah di luar ASN Pemkot atau tidak, dasar hukumnya apa, kalau misalnya masuk di Perwali nomor beberapa tahun berapa, jika masuk di Perwali apakah masuk di RPJMD? tanyanya,”
Menjawab pertanyaan yang disampaikan politisi Gerindra itu, Sekertaris Daerah Aji Erlynawati menjelaskan bahwa sejauh ini tim tersebut di luar dari struktur pemerintahan dengan tujuan mereka memberikan masukan terkait kegiatan pembangunan termasuk masalah stunting.
“Kalau terkait SK mungkin di kesempatan lain saya beri, karena saya tidak bawah,” jawabnya.
Kemudian pandangan kedua, Winardi. Ia merespon jawaban dari Sekda yang tidak mengetahui tentang SK pengangkatan tersebut. Winardi mempertanyakan kedudukan jabatan dari Sekda di mana, kata dia segala sesuatu terkait pengangkatan SK tidak mungkin belum diketahui Sekda.
“Bagaimana bisa sekelas Sekda tidak tahu soal SK, harusnya Sekda foto copy ini barang,” tukasnya.
Dalam rapat itu juga yang di pimpin Ketua DPRD Bontang Andi Faiz Sofyan Hasdam mengatakan lahirnya pengangkatan SK TAP2D sudah ngawur.
“Yang jelas pengangkatannya sudah ngawur,” pungkasnya. (***)