BONTANG– Polres Bontang melalui Polsek Marangkayu meringkus dua tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka, SP (41) dan S (42), warga Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Marangkayu pada Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 14.30 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Petugas mengecek informasi tersebut dan melihat seseorang dipinggir jalan menggunakan motor scoopy warna hitam putih dengan gerak gerik yang mencurigakan.
“Tersangka ini sempat melawan saat ditangkap tapi berhasil diamankan pada Sabtu (11/11/2024) sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Nalaindah Dewa, Dusun Wonorejo RT 11, Desa Santan Ulu, Marangkayu, Kukar,” ucapnya, Rabu (13/11/2024).
“Saat penangkapan, kemudian dilakukan interogasi awal terhadap tersangka SP. Pengakuan tersangka SP bahwa narkoba tersebut dia dapat dari S,” tambahnya.
Ia menjelaskan dari hasil introgasi awal dilakukan petugas, polisi berhasil mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan S yang beralamat di Dusun Wira 1 RT 10 Desa Santan Ulu Kec. Marangkayu, Kutai Kartanegara pada hari yang sama.
Selanjutnya kedua tersangka beserta BB berupa tujuh poket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,27 Gram, satu unit handphone merek Samsung warna A02s warna hitam, satu unit motor Honda Scoopy warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp2 juta.
“Pelaku diamankan ke Polsek Marangkayu untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (***)