BONTANG – Mie Gacoan yang berada di Jalan Iman Bonjol, Bontang batal grand opening hari ini, Jumaat (29/11/2024).
Hal itu dikarnakan izin pengurusan belum rampung, sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melarang beroperasi.
Kepala DPM PTSP, Aspiannur, Kepala Seksi Perijinan DPM PTSP Bontang, Idrus dan Kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang, Ahmad Yani melakukan kunjungan ke Mie Gacoan.
“Cuman kaget saja mereka mau grand opening dan launching makanya kami datangin,” jelas Kepala DPM PTSP, Aspiannur.
Hal ini juga merupakan tindaklanjut dari sebelumnya yang telah dilakukan oleh DPM PTSP terhadap investor untuk melakukan pertemuan membahas terkait perizinan.
“Upaya sebelumnya sudah dilakukan oleh pihak DPMPTSP, seperti melakukan rapat bersama selama dua kali dalam sebulan dengan pihak,” jelas Kepada DPM PTSP, Aspiannur pada wartawan.
Adapun perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha di Bontang yaitu :
1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
2. Surat Persetujuan Lingkungan (SPL)
3. Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
4. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Diketahui, pihaknya telah mengurus seluruh perizinan dan masih ada dua syarat yang belum selesai yaitu SPL dan PBG.
Oleh karena itu, saat pertemuan kemaren Satpol PP meminta agar pihak Mie Gacoan menunda Grand Opening hingga perizinan selesai semua.
“Saya minta bersabar dulu untuk buka sampai semua izin selesai. Kami sudah lakukan upaya dan membantu terkait proses izinnya, kendala, dan kurang nya dimana,” jelasnya.
DPM PTSP juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan kemudahan kepada investor sebagai Kota ramah investasi, tapi dia meminta agar jangan sampai mengabaikan aturan. (***)