KUKAR – Operasi malam yang digelar Polsek Sebulu pada Rabu (27/11/2025) lalu, berujung pada terbongkarnya peredaran obat keras tanpa izin di Desa Sebulu Ulu.
Seorang pria berinisial GR (51) ditangkap bersama ratusan butir obat daftar LL.
Penindakan ini bermula dari informasi warga soal aktivitas jual beli obat terlarang di sebuah rumah di Jl. Sutanata, Gang Cenderawasih.
Tim Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan cepat dan menemukan GR berada di dalam rumah tersebut.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 239 butir obat LL.
GR mengaku mendapatkan barang itu dari seorang perempuan di Samarinda berinisial S.
Satu bungkus ia beli seharga Rp1,7 juta. Setelah itu, ia memecahnya menjadi paket kecil dan menjualnya Rp20 ribu untuk tiga butir.
Polisi juga menyita uang tunai Rp1,6 juta, sebuah dompet, dan satu ponsel yang dipakai untuk bertransaksi.
Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo, menegaskan penjualan obat keras tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak berbahaya bagi masyarakat.
Dia menyebut pelaku dapat dijerat UU Kesehatan 17/2023 dengan ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Menurutnya, penangkapan ini menunjukkan bahwa polisi terus memantau potensi peredaran obat ilegal.
“GR kini diamankan di Polsek Sebulu. Penyidik masih melacak sumber obat keras yang disebutkan oleh tersangka,” katanya saat dikonfirmasi, Senin 1 Desember 2025.. (*/Red)


















