SANGATTA – Polres Kutim mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur.
Kasus ini terungkap menjelang meningkatnya aktivitas masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru.
Seorang pria berinisial AA diamankan aparat setelah diketahui terlibat dalam aksi pencurian di dua lokasi berbeda.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Enggang Sangsaka Unit Reserse Kriminal Polsek Sangkulirang pada Sabtu (13/12) sekitar pukul 06.10 Wita di kawasan Jalan R.A Kartini, RT 005, Desa Benua Baru Ulu.
Kapolsek Sangkulirang, IPTU Erik Bastian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang warga bernama Sukarjo yang kehilangan sejumlah uang dari rumahnya di Jalan Panglima Batur, RT 011, Desa Benua Baru Ulu.
Menurutnya, korban mulai merasa janggal setelah mendapati kondisi rumah yang tidak seperti biasanya. Kecurigaan tersebut terbukti setelah korban memeriksa tas miliknya dan mendapati uang di dalamnya telah raib.
Rekaman kamera pengawas di sekitar rumah juga menunjukkan adanya seorang pria yang masuk ke halaman rumah pada waktu dini hari.
“Hasil penelusuran kami mengarah pada satu pelaku yang ternyata melakukan aksinya di lebih dari satu lokasi,” ungkap IPTU Erik saat dikonfirmasi, Senin (15/12).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui AA menjalankan aksinya pada malam hari dengan menyasar rumah warga dan bangunan usaha yang minim pengawasan. Total kerugian dari dua lokasi kejadian diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta.
Sebagian besar uang hasil pencurian tersebut, lanjut IPTU Erik, digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Sisanya dipakai untuk bersenang-senang dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas hitam, pakaian yang dikenakan saat beraksi, uang tunai sebesar Rp900 ribu, serta rekaman CCTV yang merekam pergerakan pelaku.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp18 juta. Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
AA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Ancamannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Ainun)


















