SAMARINDA – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda kembali menunjukkan ketangkasannya.
Tim Macan Samarinda mengungkap kasus penggelapan beras sebanyak 1.588 karung atau hampir 40 ton yang dilakukan oleh jaringan penyedia jasa angkutan.
Pelaku utama, JD (35), berhasil diringkus di Balikpapan Barat pada Jumat siang. Sementara rekannya, AS (48), ditangkap di Samarinda pada malam hari.
AS diduga ikut menjual beras curian untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Kasus ini bermula saat korban mempercayakan pengiriman beras ke Kutai Barat.
Namun, bukannya sampai tujuan, puluhan ton beras tersebut malah dijual secara ilegal, menyebabkan kerugian mencapai Rp602 juta lebih.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Agus Setyawan, menegaskan, pihaknya bergerak cepat mengejar pelaku lintas kota.
“Ini bukti keseriusan kami melindungi pelaku usaha dari praktik penipuan dan penggelapan,” ungkapnya, Minggu 21 Desember 2025.
Petugas juga berhasil mengamankan 38 karung beras merk Mawar Merah ukuran 25 kg serta Rp6,5 juta tunai, sisa hasil penjualan.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda dan terancam dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP,” pungkasnya. (*/Red)


















