BONTANG– Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menerima tersangka dan barang bukti investasi bodong Apderis dari Penyidik Polres Bontang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari, Mery Yuliarty, mengatakan bahwa pihaknya menerima pelimpahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara dari Penyidik dalam kata lain di sebut dengan Tahap II.
Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka di nyatakan lengkap atau disebut dengan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum
“Pada tahap II kemarin langsung dilakukan penahanan lanjutan terhadap para tersangka di Lapas Bontang,” katanya saat konfirmasi,” Rabu Maret 2025.
Kejari Bontang akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka dan akan memastikan bahwa perkara ini diselesaikan dengan adil dan transparan.
Kasat Reskrim Polres Bontang, Hari Supranoto, membenarkan pelimpahan berkas tersebut, namun belum menjelaskan secara detail.
“Nanti diinfokan lagi ya,” singkatnya.
Diketahui, kasus investasi bodong Apderis ini telah terungkap pada November 2023 lalu, ketika tersangka R diringkus di Jakarta.
Kemudian pada pertengahan 2024, tersangka SR yang merupakan isterinya juga diringkus.
Berkas kasus ini telah bolak-balik antara Penyidik Polres Bontang dan Kejaksaan hampir 8 kali.
Namun, perkara yang merugikan korban mencapai Rp30 miliar ini baru mencapai tahap penahan lanjutan terhadap tersangka.
Tersangka yang berinisial R dan SR diduga telah melanggar pasal 378 KUHPidana atau pasal 372. (***)