Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
Home Balikpapan

Nelayan Balikpapan Raih Kemenangan dalam Gugatan Melawan Menteri Perhubungan

by Redaksi Cuitan Kaltim
Maret 15, 2025
in Balikpapan, Umum
0
Nelayan Balikpapan yang tergabung dalam Kelompok Kerja Pesisir (Pokja Pesisir) telah memenangkan gugatan melawan Menteri Perhubungan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta (Ist)

Nelayan Balikpapan yang tergabung dalam Kelompok Kerja Pesisir (Pokja Pesisir) telah memenangkan gugatan melawan Menteri Perhubungan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta (Ist)

19
SHARES
44
VIEWS
Share on Facebook

BAlIKPAPAN – Nelayan Balikpapan yang tergabung dalam Kelompok Kerja Pesisir (Pokja Pesisir) telah memenangkan gugatan melawan Menteri Perhubungan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut diajukan untuk membatalkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.54/2023, yang menetapkan lokasi wilayah tertentu di perairan Balikpapan sebagai pelabuhan untuk kegiatan bongkar muat batu bara.

Melanggar Perda RTRW

Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM. 54, tahun 2023 tersebut dikeluarkan pada 8 juni 2023.

Rencana lokasi yang akan dipakai sebagai STS (Ship To Ship) atau alih muat (batu bara) dari tongkang ke kapal induk/mothervassel di tengah laut, berada di perairan Balikpapan, sekitar 8 mil dari muara sungai Manggar.

Padahal, berdasarkan Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) Kaltim Nomor 2 tahun 2021 yang diintegrasikan ke Perda RTRW Kalimantan, nomor 1 tahun 2023, bahwa kawasan tersebut merupakan zona perikanan tangkap.

Keputusan menteri perhubungan itu, selain tidak sesuai alokasi ruang pada Perda RTRW Kaltim, juga berpotensi menambah kerugian nelayan.

“Hal ini berdasarkan pengalaman yang selama ini dirasakan,” ucap Direktur Eksekutif Pokja Pesisir, Mappaselle, dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu 15 Maret 2025.

Keluhan Nelayan

Diketahui, sejak 2017 nelayan Balikpapan sering mengeluhkan aktivitas bongkar muat batu bara yang menyebabkan menurunnya hasil tangkapan nelayan. Bahkan semakin sempitnya wilayah tangkap nelayan.

Termasuk seringnya terjadi insiden tabrakan kapal nelayan dan menurunnya kualitas lingkungan pesisir serta laut Balikpapan yang memiliki keaneka-ragaman hayati yang tinggi.

Paling ironinya, ketika nelayan turun ke laut berharap dapat ikan untuk biaya hidup keluarga, tetapi begitu jaringnya diangkat, yang diperoleh malah batu bara.

“Hal inilah yang membuat nelayan Balikpapan pada tahun 2018 melakukan aksi blokade aktivitas bongkar muat batu bara di laut,” ungkapnya.

Atas dasar itulah, akhirnya Pokja Pesisir yang didukung oleh WALHI dan Masyarakat Nelayan Balikpapan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menggugat Keputusan Mentri Perhubungan tersebut.

Berjuang 5 Bulan

Gugatan Pokja Pesisir didaftarkan sejak 10 Oktober 2024 dan te-registrasi dengan nomor perkara 367/G/2024/PTUN.JKT.

Perkara itu mulai disidangkan pada 7 November 2024 dan pembacaan putusan pada 14 Maret 2025. Proses persidangan berlangsung selama 5 bulan.

Atas putusan yang dibacakan PTUN Jakarta pada 14 Maret 2025 tersebut, Pokja Pesisir dan Nelayan Balikpapan sangat bersyukur.

“Ini sebagai langkah awal untuk memperoleh keadilan ruang yang menjadi syarat utama agar nelayan bisa sejahtera,” jelasnya

Kemenangan Nelayan

Sementara itu Husen, selaku Koordinator Divisi Advokasi dan Kampanye Pokja Pesisir menyampaikan bahwa kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat nelayan.

Khususnya nelayan di Teluk Balikpapan maupun di pesisir Balikpapan dan Penajam Paser Utara yang selama ini berjuang memperoleh keadilan ruang di laut.

“Kita harap ke depan aktivitas bongkar muat di zona tangkapan nelayan tidak ada lagi, sehingga laut kita kembali bersih dan lestari,” ucapnya.

Putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Pokja Pesisir ini disambut haru oleh Nelayan Balikpapan.

Fadlan selaku ketua GANEBA (Gabungan Nelayan Balikpapan) menyampaikan dirinya sangat bergembira dan bersyukur mendengar kabar ini.

“Saya sangat gembira dan terharu dengar putusan tersebut, semoga nelayan bisa terus dapat keadilan,” harapnya. (***)

Tags: Batu BaraGANEBANelayanPokja PesisirPTUN
Share8Send

Related Posts

Tim BPBD Evakuasi Jasad Nelayan Ditemukan di Perairan Tanjung Laut Indah Bontang

Jasad Nelayan Ditemukan di Perairan Tanjung Laut Indah Bontang

by Redaksi Cuitan Kaltim
Agustus 21, 2025
0
121

BONTANG - Seorang nelayan bernama Laminsong (59) ditemukan meninggal di atas kapal di Perairan Desa Melahing, Kelurahan Tanjung Laut Indah,...

Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam

Data BPS Potensi Pertanian Bontang Terbatas, DPRD Dorong Bantuan untuk Petani dan Nelayan

by Redaksi Cuitan Kaltim
Agustus 7, 2025
0
65

BONTANG - Badan Pusat Statistik (BPS) Bontang baru saja merilis data terbaru yang bertajuk "Kota Bontang Dalam Angka 2025". Data...

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro. (Ist)

Kapolda Kaltim Buka Suara Soal Tambang Ilegal di IKN, Ini Faktanya!

by Redaksi Cuitan Kaltim
Juli 22, 2025
0
133

BALIKPAPAN - Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan penanganan tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan kewenangan...

Next Post
Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Bontang (Ist)

Galian C Ilegal di Bontang Barat Beroperasi Tanpa Hambatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

Maret 11, 2025
Konfirensi pers orang tua korban di dampingi kuasa hukum (Ist)

Fakta Kematian Tahanan Lapas, Ini Keterangan Kuasa Hukum Korban

Maret 13, 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

November 8, 2024
Ilustrasi panen padi

Kaltim Siap Jadi Lumbung Pangan Nasional, Garap 13.973 Hektare Lahan Rawa

Juni 14, 2025
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
Konferensi pers Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan,

28 Saksi Diperiksa Kejari, Proyek Tugu Bontang Naik ke Tahap Penyidikan

September 2, 2025
Aliansi Kutim Melawan Sampaikan 8 Tuntutan, Minta Copot Kapolri

Aliansi Kutim Melawan Sampaikan 8 Tuntutan, Minta Copot Kapolri

September 2, 2025
Ahli Waris Pasang Spanduk Larangan di Lahan Proyek Turap Rp76 Miliar

Ahli Waris Pasang Spanduk Larangan di Lahan Proyek Turap Rp76 Miliar di Botang

September 2, 2025
Dua Rumah Roboh Diterjang Angin dan Ombak di Bontang Kuala

Dua Rumah Roboh Diterjang Angin dan Ombak di Bontang Kuala

September 1, 2025

Popular News

  • Polda Kaltim amankan pelaku peredaran narkoba di Samarinda

    Ditresnarkoba Polda Kaltim Ungkap Peredaran Narkoba di Samarinda, Ini Sejumlah Barang Bukti

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Ahli Waris Pasang Spanduk Larangan di Lahan Proyek Turap Rp76 Miliar di Botang

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Mediasi Sengketa Lahan di Bontang Barat Memanas, Warga Tuntut Keadilan

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Pelaku Pengedar Narkoba di Kutim Dilimpahkan ke Kejari, Begini Harapan Kapolres

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • 28 Pengurus Afkot Bontang Resmi Dilantik, Alfin Rausan Fikry Jabat Ketua

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang