BONTANG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di empat titik lokasi galian C di Kelurahan Kanaan, Bontang, pada Kamis (10/4/2025).
Kepala Dinas (Kadis) ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan bahwa sejumlah kawasan yang disidak merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Hutan Lindung (HL) dengan luasan mencapai puluhan ribu hektare.
“Lahan yang mengalami kerusakan sekitar tiga hektar dan sudah berdampak ke masyarakat,” ujar Bambang.
Bambang memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan galian C di lokasi tersebut.
“Persetujuan itu kembali ke daerah, kalau memang sudah disetujui tata ruangnya dalam bentuk Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh forum tata ruang baru kemudian ditindaklanjuti oleh provinsi,” jelasnya.
Sementara itu, terkait lahan yang disidak merupakan ruang terbuka hijau yang secara otomatis akan ditolak saat pengajuan izin melalui Online Single Submission (OSS), yaitu sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
“Jadi tidak mungkin ada perizinan di sini,” tegas Bambang.
Sidak ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan galian C di lokasi tersebut tidak melanggar peraturan dan tidak berdampak negatif pada lingkungan.
Pemerintah Provinsi Kaltim akan terus memantau dan mengawasi kegiatan galian C di wilayahnya untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. (**/A)