JAKARTA – Wali Kota Bontang, Nenj Moerniaeni merespon dengan baik atas putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Rabu (14/5/2025) siang.
Keputusan itu, terkait batas wilayah Kampung Sidrap di Bontang dengan Pemkab Kutim.
Neni Moerniaeni, bersama Wakil Wali Kota Agus Haris dan Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, hadiir dalam sidang tersebut.
“Persoalan ini bukan soal siapa yang kalah dan menang, tapi bagimana pelanan publik bagi warga Sidrap,” kata Neni.
Untuk itu, dia berharap dengan putusan sela, Gubernur Kaltim dapat mencari solusi terhadap sengketa batas wilayah Kampung Sidrap.
Diketahui, MK dalam pembacaan putusan sela atas permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan beberapa daerah di Kaltim, termasuk Bontang, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000.
Permohonan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024. Permohonan diajukan oleh Pemkot Bontang karena belum jelasnya batas wilayah, khususnya wilayah Sidrap.
Hakim MK Arief Hidayat dan Suhartoyo, Mahkamah menyatakan bahwa proses mediasi sebelumnya belum berjalan optimal.
Oleh karena itu, MK memerintahkan Gubernur Kaltim memfasilitasi mediasi ulang antara Pemkot Bontang, Pemkab Kutim, dan Pemkab Kukar dalam waktu maksimal tiga bulan.
Hasil mediasi harus dilaporkan kepada MK dalam tujuh hari kerja setelah masa mediasi berakhir.
Kementerian Dalam Negeri ditugaskan mengawasi proses mediasi dan turut menyampaikan laporan hasil secara baik dan benar
MK menegaskan pentingnya itikad baik dari seluruh pihak yang terlibat untuk mencapai solusi damai atas konflik batas wilayah.
Keputusan akhir akan diambil setelah Mahkamah menerima dan menilai hasil mediasi tersebut. (***)