KUKAR – Seorang pria berinisial FN (35) diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Muntai atas dugaan pungutan liar (pungli) di Jalan Poros Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai, Rabu (14/5/2025) lalu.
Aksi tersebut terungkap dalam rangkaian Operasi Pekat Mahakam 2 yang digelar kepolisian.
Kapolsek Muara Muntai IPTU Wahid menjelaskan, FN tertangkap tangan saat berdiri di tengah jalan dan meminta uang secara paksa dari para pengendara yang melintas.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah pecahan, yang diduga kuat hasil dari pungli.
“Pelaku memaksa pengguna jalan untuk memberikan uang. Dari tangannya kami sita uang Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, hingga Rp 50.000. Uang ini rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata IPTU Wahid, saat dikonfirmasi, Minggu 18 Mei 2025.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah, namun enggan disebutkan identitasnya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan FN tanpa perlawanan.
Meski dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancamannya maksimal sembilan tahun penjara, hasil gelar perkara awal memutuskan pelaku tidak ditahan.
Kepolisian memilih menerapkan tindakan pembinaan, dan FN telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberantas segala bentuk premanisme dan pungli.
Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melapor jika menemukan kejadian serupa di wilayah mereka.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang meresahkan warga. Laporkan, dan kami akan tindak lanjuti,” tegas IPTU Wahid. (***)


















