BONTANG – Polres Bontang mengungkap kasus dugan peredaran narkotika yang melibatkann empat orang tersangka, termasuk sepasang suami istri yang berperan sebagai bandar.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (50) dan istrinya FA (39), serta dua kaki tangan mereka, AP (41) dan AN (25).
Mereka ditangkap di lokasi berbeda dalam dua kali pengungkapan Satpolair pada 15 Mei dan Satresnarkoba pada 18 Mei 2025.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengungkapkan bahwa total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari para tersangka mencapai 23,98 gram.
“Kasus ini terungkap berkat informasi akurat dari masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti,” ujar Alex dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).
Pengungkapan kasus bermula dari penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Jalan MH Thamrin, RT 04, Kelurahan Gunung Elai, yang ditempati AP alias Blue.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai hasil penjualan sabu, timbangan digital, serta alat isap sabu.
Dari keterangan AP, penyidik mendapat petunjuk mengenai keterlibatan S dan FA. Keduanya kemudian ditangkap saat mendatangi lokasi menggunakan mobil Honda HR-V.
Saat penggeledahan, ditemukan sabu seberat 9,5 gram di kantong FA. Selain itu, terdapat 92 bungkus sabu lainnya seberat 14 gram yang disembunyikan di dalam dashboard mobil, bersama uang tunai sebesar Rp8 juta dan perlengkapan pengemasan.
Penggeledahan lanjutan di rumah kontrakan FA dan S juga membuahkan hasil berupa dua bungkus sabu seberat 0,48 gram.
“Keempat tersangka memiliki peran berbeda. S dan FA merupakan bandar sekaligus penyedia barang, sementara AP dan AN berperan sebagai pengedar di wilayah Bontang,” pungkasnya.
Diketahui, barang bukti yang disita meliputi 95 bungkus sabu dengan total berat 23,98 gram, uang tunai Rp11.658.000, satu unit mobil Honda HR-V KT 1314 HW.
Kemudian, unit ponsel, buku catatan transaksi, timbangan digital, alat isap, pipet kaca, serta plastik pembungkus sabu. (**/A)


















