BONTANG – Polres Bontang menggelar konferensi pers terkait oknum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang viral di media sosial (Medsos), Rabu 23 Juli 2023.
Di mana petugas Satlantas itu memukul kaca sebuah mobil menggunakan helm hingga pecah.
Kejadian ini terjadi di Lantai I Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin), pada Senin (21/7/2025) pagi sekira pukul 07.15 WITA.
Dalam sebuah video yang berdurasi 49 detik, memperlihatkan aksi aparat tersebut. Aksi ini pun memicu reaksi dari dari pengunjung sehingga berkerumun di area itu.
Beberapa warga dan rekan petugas itu mencoba menghentikan perbuatan polisi yang sedang emosi.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut perlu diklarifikasi sehingga tak menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.
AKBP Widho menyebut sebelum kericuhan itu terjadi, petugas sudah mencoba menghentikan pengendara mobil Daihatsu Gran Max DA 8072 PM yang diketahui berinisial A (21).
“Pada saat itu, personel kami sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas. Dan menerima laporan masyarakat adanya insiden tabrak lari di Lok Tuan,” ungkap AKBP Widho Anriano.
Lebih lanjut, AKBP Widho, mengungkapkan, personel Satlantas tengah bertugas melihat mobil yang diduga menjadi pelaku tabrak lari melaju dengan kecepatan tinggi. Polisi kemudian mencoba memberhentikan kendaraan tersebut.
Namun, bukannya berhenti, pengendara roda empat ini justru tak mengindahkan imbauan dari petugas. Bahkan, nyaris menambarak polisi serta membahayakan warga di sekitar lokasi yang ramai.
“Mengabaikan perintah petugas dan membahayakan aparat yang ingin memberhentikan, termasuk masyarakat di tempat tersebut,” jelasnya.
Kata dia, petugas pun melakukan pengejaran terhadap pengendara mobil. Setelah melewati beberapa jalan, sopir mobil kemudian membelokkan kendaraan itu ke dalam area parkiran Pasar Tamrin, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Karena kondisi warga yang ramai, sopir itu pun tak bisa melanjutkan pelarian karena terjebak dengan pengunjung pasar dan warga sekitar.
Setelah pengejaran, sopir ini juga tidak mau keluar dari mobil yang dikendarai. Lantaran tidak kooperatif dengan petugas sehingga terjadilah seperti yang ditunjukkan dalam video singkat itu.
“Pelaku berhasil diamankan di sekitar Pasar Rawa Indah. Saat diamankan pelaku tidak dapat menunjukkan surat resmi baik SIM dan STNK dari kendaraan,” terangnya.
AKBP Widho mengaku perilaku dari petugas saat itu tidak dapat dibenarkan dan melanggar etika di masyarakat. Sebaiknya, saat polisi bertugas di lapangan mengedepankan sikap humas kepada masyarakat sekitar.
Ia menegaskan bahwa personil yang terlibat akan diberikan sanksi secara internal. Kini personel tersebut sudah diserahkan kepada bagian Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Bontang untuk di proses sesuai dengan ketentuan institusi Porli.
“Meski demikian perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan. Petugas yang bersangkutan juga sudah kami lakukan tindakan internal,” tegasnya.
Atas aksi dari yang ramai di masyarakat, AKBP Widho menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanannya yang ditimbulkan dari peristiwa itu.
Dalam kesempatan ini juga, dirinya menegaskan komitmen melakukan pembinaan di internal kepolisian dan penegakan hukum secara profesional serta berkeadilan.
“Saya selaku Kaporles Bontang menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi. Kami juga mengajak masyarakat mendukung kinerja kepolisian dan melaporkan jika ada perilaku anggota kami di lapangan yang sidak sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.
Selain itu, Kasat Lantas, AKP Purwo menambahkan, personel tersebut sudah diberi hukuman berupa sanksi fisik berupa push up sebanyak 50 kali dan lari di depan anggota yang lain saat apel pagi. Tujuannya, agar personel yang lain tidak melakukan perbuatan serupa.
“Yang bersangkutan juga kami berikan sanksi fisik berupa push up sebanyak 50 kali dan lari,” jelasnya.
Sementara pengemudi dari kendaraan roda empat ini, AKP Purwo mengatakan tidak dapat tindakan hukum. Dikarnakan tak ditemukan adanya pelanggaran.
Pengendara mobil hanya diberikan surat sanksi berupa surat tilang, lantaran tidak mempunyai surat saat dilakukan pemeriksaan.
“Setelah kami selidiki dan tanyakan kepada pelapor dan terlapor bahwa tidak ada gesekan dari kedua kendaraan. Kejadian ini terjadi karena mereka sama-sama panik,” tandasnya.
Untuk kaca mobil yang pecah, dia menyebut akan diberikan ganti rugi.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pemilik kendaraan dan akan mengganti kerusakan tersebut,” tutupnya. (*/Ayb)