JAKARTA – Kedua daerah atas sangketa Kampung Sidrap hadir dalam mediasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), di Kantor Badan Penghubung Jakarta, 31 Juli 2025.
Mediasi terkait tindak lanjut Keputusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 mengenai perselisihan batas wilayah Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim di Dusun Sidrap yang seluas kurang lebih 164 hektare.
Dalam pertemuan tersebut, empat poin kesepakatan telah dihasilkan dan ditandatangani para peserta rapat mediasi.
Hasilnya sebagai berikut:
1. Pemkot Bontang mengusulkan agar Dusun Sidrap, yang terletak di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, dengan luas 164 hektare, menjadi bagian wilayah administrasi Kota Bontang.
2. Pemkab Kutim dan DPRD Kutim menolak usulan Pemkot Bontang terkait penyerahan wilayah Dusun Sidrap.
3. Rapat sepakat bahwa Gubernur Kaltim bersama kedua belah pihak (Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim) akan melakukan survei lapangan untuk menilai kondisi sebenarnya di lapangan.
4. Gubernur Kaltim akan melaporkan hasil survei lapangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjadi pertimbangan dalam keputusan akhir.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa pertemuan untuk memfasilitasi mediasi
“Mediasi hari ini adalah langkah untuk mencapai titik terang dalam sengketa batas wilayah yang sudah berlangsung cukup lama ini. Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi kedua pihak,” ujar Gubernur Harum.
Sementara itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengungkapkan bahwa langkah mediasi ini penting untuk mencari solusi damai atas sengketa batas yang melibatkan wilayah Dusun Sidrap.
“Kami berharap mediasi ini dapat menghasilkan keputusan yang menguntungkan bagi perkembangan daerah kami, terutama dalam membangun wilayah yang selama ini belum dapat dikembangkan secara maksimal,” kata Neni.
Mediasi ini adalah bagian dari rangkaian upaya untuk menyelesaikan sengketa tapal batas yang sudah berlangsung lama antara kedua daerah tersebut.
Sebelumnya, kedua belah pihak sempat saling mengklaim wilayah Dusun Sidrap sebagai bagian dari wilayah administrasi masing-masing.
Pihak Pemkot Bontang mengklaim bahwa wilayah tersebut sudah dijanjikan untuk diserahkan kepada Bontang, sementara Pemkab Kutim tetap berpegang pada regulasi yang menyatakan wilayah tersebut adalah bagian dari Kutim.
Menurut keterangan pihak Kemendagri, hasil survei lapangan yang akan dilakukan bersama Gubernur Kaltim akan menjadi bahan pertimbangan untuk menyelesaikan sengketa ini.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa keputusan akhir akan diambil setelah menerima dan menilai hasil mediasi yang dilakukan oleh Gubernur Kaltim bersama kedua pihak terkait.
Sengketa batas wilayah ini telah menjadi polemik yang cukup panjang, dengan kedua pihak berusaha mempertahankan klaim wilayah mereka. (*/Red)