JAKARTA – Pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis pada bulan Agustus 2025 diimbau segera melakukan perpanjangan. Jika dibiarkan hingga lewat masa berlaku, pemilik wajib mengurus pembuatan SIM baru dan mengikuti seluruh proses dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.
Berbeda dengan pembuatan baru, proses perpanjangan SIM dinilai jauh lebih mudah, cepat, dan hemat biaya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM tidak mengalami perubahan pada bulan ini.
Berikut tarif resmi perpanjangan SIM per Agustus 2025:
* SIM C: Rp75.000
* SIM A: Rp80.000
* SIM A Umum: Rp80.000
* SIM BI/Umum: Rp80.000
* SIM BII/Umum: Rp80.000
* SIM D: Rp30.000
* SIM Internasional: Rp225.000
Sementara itu, biaya penerbitan SIM baru masih mengacu pada ketentuan sebelumnya:
* SIM A, B I, B II: Rp120.000
* SIM C, C I, C II: Rp100.000
* SIM D dan D I: Rp50.000
Selain biaya utama, ada juga beberapa biaya tambahan yang perlu dipersiapkan saat melakukan perpanjangan:
* Biaya registrasi: Rp5.000
* Cek kesehatan: Rp25.000 (tergantung lokasi Satpas)
* Psikotes: Rp60.000 – Rp100.000
* Asuransi (opsional): Rp30.000
Untuk memperlancar proses administrasi, pemohon perpanjangan SIM diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
* Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku
* Fotokopi dan asli SIM lama
* Bukti hasil pemeriksaan kesehatan
* Bukti hasil tes psikologi
* Bukti pembayaran
Sebagai catatan penting, masa berlaku SIM kini tidak lagi mengacu pada tanggal lahir pemilik, melainkan ditentukan berdasarkan tanggal penerbitan terakhir. (*/Whd)