Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
Home Hukum

Masa Berlaku SIM Habis Agustus? Segera Perpanjang, Hindari Bikin Baru dan Bayar Lebih Mahal

by Redaksi Cuitan Kaltim
Agustus 5, 2025
in Hukum, Lifestyle, Nasional, Pemerintahan, Umum
0
ilustrasi sim

ilustrasi sim

18
SHARES
41
VIEWS
Share on Facebook

JAKARTA – Pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis pada bulan Agustus 2025 diimbau segera melakukan perpanjangan. Jika dibiarkan hingga lewat masa berlaku, pemilik wajib mengurus pembuatan SIM baru dan mengikuti seluruh proses dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.

Berbeda dengan pembuatan baru, proses perpanjangan SIM dinilai jauh lebih mudah, cepat, dan hemat biaya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM tidak mengalami perubahan pada bulan ini.

Berikut tarif resmi perpanjangan SIM per Agustus 2025:

* SIM C: Rp75.000
* SIM A: Rp80.000
* SIM A Umum: Rp80.000
* SIM BI/Umum: Rp80.000
* SIM BII/Umum: Rp80.000
* SIM D: Rp30.000
* SIM Internasional: Rp225.000

Sementara itu, biaya penerbitan SIM baru masih mengacu pada ketentuan sebelumnya:

* SIM A, B I, B II: Rp120.000
* SIM C, C I, C II: Rp100.000
* SIM D dan D I: Rp50.000

Selain biaya utama, ada juga beberapa biaya tambahan yang perlu dipersiapkan saat melakukan perpanjangan:

* Biaya registrasi: Rp5.000
* Cek kesehatan: Rp25.000 (tergantung lokasi Satpas)
* Psikotes: Rp60.000 – Rp100.000
* Asuransi (opsional): Rp30.000

Untuk memperlancar proses administrasi, pemohon perpanjangan SIM diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:

* Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku
* Fotokopi dan asli SIM lama
* Bukti hasil pemeriksaan kesehatan
* Bukti hasil tes psikologi
* Bukti pembayaran

Sebagai catatan penting, masa berlaku SIM kini tidak lagi mengacu pada tanggal lahir pemilik, melainkan ditentukan berdasarkan tanggal penerbitan terakhir. (*/Whd)

Tags: Pembuatan UlangPerpanjanganSIMTarif Perpanjangan SIM
Share7Send

Related Posts

Pringati HUT Bhayangkara ke-79, Polda Kaltim Gelar CFD dan Layanan Gratis

Polda Kaltim Gelar CFD dan Layanan Gratis di Balikpapan, Warga Antusias Meski Hujan

by Redaksi Cuitan Kaltim
Juni 22, 2025
0
56

BALIKPAPAN - Polda Kaltim  memperingati Hari Bhayangkara ke-79 dengan menggelar Car Free Day (CFD) di Lapangan Merdeka, Minggu (22/6/2025). Acara...

Lima terduga pelaku yang diamankan Polres Kukar. (Ist)

Polres Kukar Bongkar Pembuatan SIM Palsu

by Redaksi Cuitan Kaltim
April 17, 2025
0
89

KUKAR - Polres Kutai Kartanegara mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan dokumen negara berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum...

Ilustrasi SIM (Foto Ist)

Polres Bontang Imbau Masyarakat Perhatikan Jadwal Layanan SIM

by Redaksi Cuitan Kaltim
Januari 25, 2025
0
105

BONTANG - Polres Bontang mengingatkan masyarakat bahwa layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditutup sementara mulai tanggal...

Next Post
Kartu Kredit Cicilan 0 Persen (Ist)

Cicilan Macet di Tengah Lesunya Ekonomi, Leasing Rem Kucuran Kredit Kendaraan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kepala Dinas Dugcapil Bontang, Budiman

Popular News

  • Akitivitas diduga tambang ilegal di RT 01, Kelurahan Kanaan

    Usaha Warga Rusak, Debu dan Banjir Diduga Akibat Tambang Ilegal di Bontang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Peserta MTQ Bontang Utara Keluhkan Perbedaan Hadiah antar Kecamatan

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Syafruddin Desak Cabut Izin 13 Perusahaan Tambang Penikmat Solar Subsidi, Termasuk PT Pama

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Tambang di Kanaan Bontang Tuai Protes, Warga Sempat Bersitegang

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kapolsek Bontang Barat Pastikan Tambang Ilegal di Kanaan Ditutup Sementara

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

Maret 11, 2025
Konfirensi pers orang tua korban di dampingi kuasa hukum (Ist)

Fakta Kematian Tahanan Lapas, Ini Keterangan Kuasa Hukum Korban

Maret 13, 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

November 8, 2024
MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

September 17, 2025
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
1.424 PPPK Dilantik di Bontang, Kontrak Berlaku Tahunan

1.424 PPPK Dilantik di Bontang, Kontrak Berlaku Tahunan

Oktober 16, 2025
Aksi protes PC PMII Samarinda di depan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM) Wilayah Kalimantan

PMII Samarinda Gelar Aksi Tuntut Keadilan untuk Supir Truk yang Dikriminalisasi Gakkum Kaltim

Oktober 16, 2025
Persiapan 99 Persen, Ini Dia Venue Pupuk Kaltim Porwada 2025

Pupuk Kaltim Porwada 2025, Ini Sejumlah Pertandingan

Oktober 16, 2025
Warga Balikpapan Tewas Diterkam Buaya, Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian

Warga Balikpapan Tewas Diterkam Buaya, Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian

Oktober 16, 2025

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang