BONTANG – Seorang pemuda berinisial MN (23), warga Kelurahan Gunung Telihan, harus berurusan dengan hukum usai diduga mempromosikan situs judi online lewat media sosial miliknya.
Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Bontang pada Senin malam (4/8/2025) sekitar pukul 22.30 WITA.
MN diamankan di rumahnya di Jalan Surabaya, Bontang Barat. Dari hasil penyelidikan, ia diketahui telah mengunggah tautan situs perjudian online “kipas899” melalui fitur instastory akun Instagram pribadinya.
“MN mengaku menerima tawaran melalui WhatsApp,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, Jumat (8/8/2025).
Promosi tersebut dilakukan secara rutin sejak 30 Juli hingga 4 Agustus 2025, dengan frekuensi dua kali sehari.
Sebagai imbalan, pelaku mengaku menerima bayaran sebesar Rp500 ribu yang ditransfer langsung ke rekening pribadinya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel, akun media sosial, bukti transfer, serta tangkapan layar unggahan yang memuat promosi situs judi.
MN kini ditahan di Polres Bontang dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Kami akan terus patroli siber dan tindak tegas pelanggaran serupa,” tegas AKP Hari.
Polisi juga mengimbau masyarakat, terutama anak muda, untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online.
“Jangan mudah tergiur keuntungan instan,”pungkasnya. (*/Ayb)