KUTIM – Pengacara di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 4 perempuan.
Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutim.
Laporan disampaikan secara resmi pada Selasa, 19 Agustus 2025, dan ditandatangani dengan nomor pengaduanTBL/390/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim.
Menurut keterangan kuasa hukum para pelapor, I Kadek Indra, korban memiliki hubungan pribadi maupun profesional dengan terlapor.
“Ada yang masih keluarga, ada juga yang merupakan staf dari terlapor. Kasus ini terjadi tidak hanya sekali, tapi berulang kali,” ujarnya dikutip dari Katakaltim.com.
Salah satu dari korban disebut masih berusia 18 tahun ketika insiden pertama terjadi.
Dugaan perbuatan asusila itu bahkan disebut telah berlangsung sejak 2013, dengan kejadian lain terjadi pada 2020, dan terakhir pada tahun ini.
“Banyak dari mereka awalnya memilih diam karena merasa tidak punya kekuatan melawan seseorang yang punya posisi sosial kuat,” kata Kadek.
“Tapi setelah proses panjang, mereka akhirnya berani bicara,” tambahnya.
Disebutkanyan, lokasi kejadian sebagian besar terjadi di rumah pribadi terlapor.
Para korban, kata Kadek, sempat menyampaikan kekhawatiran akan dampak sosial dan tekanan dari lingkungan.
“Mereka sempat ragu karena pelaku adalah figur publik yang dikenal. Tapi mereka sadar, jika terus didiamkan, bisa saja muncul korban lain,” ungkapnya.
Lanjutany, tim kuasa hukum juga berencana melaporkan kasus ini ke lembaga-lembaga terkait seperti Komnas Perempuan, KPAI, serta lembaga perlindungan anak di tingkat provinsi.
Selain itu, Kadek juga menjalin komunikasi dengan Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kaltim, Rina Zainun.
Tujuannya untuk memastikan para korban mendapat pendampingan maksimal.
“Kami tidak ingin para korban menghadapi ini sendirian. Pendampingan psikologis dan hukum sama pentingnya dalam proses ini,” ucapnya.
Menariknya, salah satu korban pernah mencoba mencari perlindungan dengan menyampaikan pengakuan kepada istri terlapor.
Namun, pengaduan tersebut tidak ditanggapi sebagaimana harapan korban. Istri terlapor diyakini menolak dugaan tersebut karena merasa rumah tangganya berjalan normal.
Hingga malam ini, pihak Polres Kutim belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait perkembangan laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan. (*/Red)