BONTANG – Permasalahan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali mencuat di tengah masyarakat.
Di Kota Bontang, jumlah tunggakan pajak dari sektor ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp55 miliar.
PBB menjadi salah satu tulang punggung pendapatan daerah. Tahun 2024 saja, penerimaan dari sektor ini berhasil menyentuh Rp58 miliar.
Meski demikian, masih banyak warga yang belum memenuhi kewajibannya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Syahruddin, menggatakan, tunggakan tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2018 hingga 2024.
“Jumlah itu merupakan total selama enam tahun terakhir,” ungkapnya saat ditemui awak media pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Menanggapi kondisi ini, Bapenda berinisiatif memberikan keringanan kepada warga. Salah satu langkah yang diambil adalah penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB, yang mulai diberlakukan sejak awal Agustus dan akan berlangsung hingga akhir tahun.
“Harapannya, dengan adanya stimulus ini, warga yang menunggak bisa segera menyelesaikan kewajiban mereka,” jelasnya.
Terkait kemungkinan menagih langsung ke rumah-rumah, pihaknya mengaku belum memiliki kapasitas untuk itu.
“Jumlah personel kami terbatas, sehingga belum memungkinkan untuk melakukan penagihan secara door-to-door,” katanya menambahkan.
Untuk menyampaikan kewajiban pajak ke warga, Bapenda telah bekerja sama dengan ketua RT untuk mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara manual ke masing-masing rumah.
Lebih lanjut, pihaknya juga tengah mendorong sistem pembayaran yang sepenuhnya digital agar lebih praktis dan transparan.
“Kami ingin menciptakan sistem yang tidak menyulitkan, dan justru mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tanpa tekanan,” pungkasnya. (*/Ayb)