JAKARTA – Personil Brimob menabrak dan melindas seorang pengendara ojek online (Ojol) saat terjadi demo di DPR RI, Kamis 28 Agustus 2025.
Indentitas korban saat ini di ketahui bernama Moh. Umar Aminudin.
Kejadian tersebut membuat massa aksi geram dan menuntut pertanggung jawaban atas pelanggaran pidana penganiayaan yang terjadi serta harus di proses secara hukum.
Sebab, jelas terjadi kesalahan prosedur pengamanan gedung DPR RI sebagai obyek vital.
Padahal, prinsip dalam pengamanan objek vital aparatur polisi dan alat kelengkapan disiapkan untuk menjaga keamanan personil yang ada dan menghuni obyek vital dan gedung sebagai objek vital dari tindakan yang melawan hukum.
Pada saat obyek vital telah aman maka tujuan pengamanan tercapai. Sehingga pengejaran oleh rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran prosedur karena pengemudi ojek online tidak dalam posisi membahayakan petugas polisi dan objek vital sudah terlindungi.
Kendati demikian, Indonesia Police Watch (IPW) menilai pengejaran para pelaku unjuk rasa adalah kesalahan prosedur dan pendorongan massa aksi oleh rantis Brimob.
Posisi Rantis harusnya berjarak dengan massa aksi serta boleh dalam blind spot agar bisa melakukan kontrol pengamanan untuk personil dan obyek vital.
Namun faktanya, berdasarkan video yang beredar, pergerakan rantis brimob yang melindas korban ojek online terlihat bahwa rantis telah melakukan pelanggaran.
Rantis tidak berada dalam posisi memantau massa aksi bahkan berpotensi berada dalam kerumunan massa aksi yang dapat berbahaya bagi petugas dalam rantis.
Terlihat rantis tidak dalam kesatuan komando dengan pimpinan lapangan. Hal ini terbukti rantis bergerak sendiri bahkan melarikan diri dari kejaran massa. Dalam kondisi tersebut berpotensi adanya korban lain.
Indonesia Police Watch (IPW) mendorong adanya evaluasi pengamanan obyek vital DPR RI dilakukan secara profesional dan terukur agar tidak terjadi over ekses adanya luka fisik dan kematian, baik pada pihak massa aksi dan aparat polisi.
“Sungguh sangat penting, harus dicegah terjadinya kematian pada warga masyarakat sipil akibat ekses kekerasan aparatur. Sebab, hal ini akan menjadi pemicu kemarahan makin besar masyatakat pada pemerintah dan aparatur kepolisian”. Ucap Ketua IPW (/*T)