KUKAR – Dua pelaku kejahatan yang sempat meresahkan warga berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar).
Keduanya diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira, Kamis (18/9/2025) lalu.
Kasus pertama melibatkan seorang wanita berinisial RT (46), dijuluki ‘Ratu Penipu’. Ia diduga menipu puluhan orang lewat modus lowongan kerja dan investasi fiktif sejak 2023 hingga 2025. Kerugian korban ditaksir lebih dari Rp1,5 miliar.
“RT memanfaatkan kepercayaan korban dengan janji palsu. Uang hasil penipuan dipakai untuk kebutuhan pribadi dan gaya hidup,” jelas AKP Ecky dikutip dari Medsos Polreskukar.
RT diamankan di sebuah rumah sewa di Palaran, Samarinda, setelah sempat berpindah-pindah tempat tinggal.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti surat perjanjian, bukti transfer, dan rekaman percakapan.
Sementara itu, dalam kasus kedua, pria berinisial AR (37) ditangkap karena mencuri 14 unit ponsel dari sebuah konter di Jalan Kartini, Tenggarong, pada 11 September 2025. Ia berpura-pura sebagai pembeli sebelum membawa kabur barang.
“Pelaku sempat menjual sebagian HP ke penadah, namun kami berhasil mengamankan kembali barang bukti,” ujar AKP Ecky.
AR diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia mengaku nekat mencuri untuk membayar utang.
Pria itu ditangkap keesokan harinya di kawasan Samarinda Seberang.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Kukar untuk menjalani proses hukum.
“Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus seperti ini,” katanya.
Diketahui, Polres Kukar juga membuka layanan pengaduan bagi warga yang merasa menjadi korban, baik secara langsung maupun melalui layanan 110. (***)